Menurutnya, putusan MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sehingga anggota Polri tetap bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya masih ada sangkut paut dengan kepolisian.
“Kalau kita bicara tugas Polri acuannya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” tulis Habiburokhman.
Pandangan Mahfud MD: Perpol Bertentangan dengan MK dan UU ASN
Di sisi lain, Mahfud MD, profesor hukum tata negara dan mantan Ketua MK, menegaskan Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas.,com





