MEGAPOLITIK.COM - Beda pendapat dalam menafsirkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terjadi antara eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Diketahui Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk pada 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara.
Dalam aturan tersebut, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di luar Polri dengan syarat melepaskan jabatan di lingkungan kepolisian.
Perpol tersebut ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan 10 Desember 2025.
Dua pandangan berbeda kemudian muncul dalam penafsiran ini.
Pandangan Habiburokhman: Perpol Konstitusional
Dalam opini pribadi yang dimuat Detik.com, Habiburokhman menilai Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.





