MEGAPOLITIK.COM - Beda pendapat dalam menafsirkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terjadi antara eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Diketahui Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk pada 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara.
Dalam aturan tersebut, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di luar Polri dengan syarat melepaskan jabatan di lingkungan kepolisian.
Perpol tersebut ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan 10 Desember 2025.
Dua pandangan berbeda kemudian muncul dalam penafsiran ini.
Pandangan Habiburokhman: Perpol Konstitusional
Dalam opini pribadi yang dimuat Detik.com, Habiburokhman menilai Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurutnya, putusan MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sehingga anggota Polri tetap bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya masih ada sangkut paut dengan kepolisian.
“Kalau kita bicara tugas Polri acuannya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” tulis Habiburokhman.
Pandangan Mahfud MD: Perpol Bertentangan dengan MK dan UU ASN
Di sisi lain, Mahfud MD, profesor hukum tata negara dan mantan Ketua MK, menegaskan Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas.,com
Mahfud juga menilai Perpol ini bertentangan dengan UU ASN, karena tidak ada dasar hukum yang jelas bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tertentu.
Ia menekankan bahwa penempatan polisi aktif harus mengikuti bidang tugas dan profesi, sama seperti aturan bagi TNI atau ASN.
“Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya. Semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya,” ujar Mahfud.
Beda tafsir Perpol 10/2025 memperlihatkan perbedaan pandangan tentang batasan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Sementara Habiburokhman menilai sah secara konstitusional jika ada sangkut paut dengan tugas kepolisian, Mahfud MD menegaskan aturan ini melanggar putusan MK dan UU ASN, sehingga masih menjadi perdebatan hukum yang penting untuk diikuti publik. (tam)





