Update Terbaru, Dua Orang Jadi Tersangka
Terbaru, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan ilegal atas lahan milik BMKG di Tangerang Selatan.
Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa total 17 orang terkait perkara ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dua orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial Y bin KTY, yang mengaku sebagai ahli waris, serta MYT yang menjabat Ketua DPC organisasi masyarakat GRIB Jaya Tangerang Selatan.
“Penyidik Harda telah menetapkan dua tersangka, yakni Saudara Y bin KTY (warga yang mengklaim sebagai ahli waris) dan Saudara MYT selaku Ketua DPC GJ Tangsel,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Sementara itu, 15 orang lainnya yang sebelumnya diamankan oleh kepolisian telah dipulangkan. (tam)