MEGAPOLITIK.COM - Organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya diduga memanfaatkan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, untuk kepentingan komersial.
Polda Metro Jaya menyebut lahan tersebut disewakan kepada pedagang dengan tarif sewa mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa bangunan-bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan negara itu dimanfaatkan sebagai tempat usaha oleh para pedagang, setelah sebelumnya mendapatkan izin dari ormas tersebut.
“Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan, sementara untuk pedagang hewan kurban dikenakan tarif hingga Rp22 juta. Dana itu langsung ditransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y,” ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Y diketahui menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan. Ade menegaskan bahwa praktik pemungutan sewa tanpa izin resmi tersebut merupakan bentuk penguasaan lahan ilegal.
Pihak kepolisian pun telah melakukan pembongkaran paksa terhadap sejumlah bangunan di lokasi tersebut. Sebanyak 426 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan diterjunkan dalam proses penertiban.
Keuntungan Diduga Capai Puluhan Juta
Menurut penyelidikan awal, kegiatan sewa-menyewa lahan ini telah menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar bagi oknum yang terlibat. GRIB Jaya diduga memberikan izin kepada sejumlah pedagang, termasuk penjual makanan kaki lima dan pedagang hewan kurban, dengan pungutan tanpa dasar hukum.
“Kegiatan tersebut jelas ilegal dan merugikan negara. Lahan itu milik BMKG dan tidak boleh disewakan sembarangan,” tambah Ade Ary.
17 Orang Diamankan
Terkait kasus ini, polisi telah mengamankan 17 orang. Sebelas orang di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, sementara enam lainnya adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Barang bukti berupa karcis parkir, atribut ormas, dan senjata tajam turut disita dari lokasi. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di wilayah mereka.
Update Terbaru, Dua Orang Jadi Tersangka
Terbaru, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan ilegal atas lahan milik BMKG di Tangerang Selatan.
Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa total 17 orang terkait perkara ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dua orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial Y bin KTY, yang mengaku sebagai ahli waris, serta MYT yang menjabat Ketua DPC organisasi masyarakat GRIB Jaya Tangerang Selatan.
“Penyidik Harda telah menetapkan dua tersangka, yakni Saudara Y bin KTY (warga yang mengklaim sebagai ahli waris) dan Saudara MYT selaku Ketua DPC GJ Tangsel,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Sementara itu, 15 orang lainnya yang sebelumnya diamankan oleh kepolisian telah dipulangkan. (tam)