Keuntungan Diduga Capai Puluhan Juta
Menurut penyelidikan awal, kegiatan sewa-menyewa lahan ini telah menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar bagi oknum yang terlibat. GRIB Jaya diduga memberikan izin kepada sejumlah pedagang, termasuk penjual makanan kaki lima dan pedagang hewan kurban, dengan pungutan tanpa dasar hukum.
“Kegiatan tersebut jelas ilegal dan merugikan negara. Lahan itu milik BMKG dan tidak boleh disewakan sembarangan,” tambah Ade Ary.
17 Orang Diamankan
Terkait kasus ini, polisi telah mengamankan 17 orang. Sebelas orang di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, sementara enam lainnya adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Barang bukti berupa karcis parkir, atribut ormas, dan senjata tajam turut disita dari lokasi. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di wilayah mereka.