MEGAPOLITIK.COM - Organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya diduga memanfaatkan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, untuk kepentingan komersial.
Polda Metro Jaya menyebut lahan tersebut disewakan kepada pedagang dengan tarif sewa mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa bangunan-bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan negara itu dimanfaatkan sebagai tempat usaha oleh para pedagang, setelah sebelumnya mendapatkan izin dari ormas tersebut.
“Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan, sementara untuk pedagang hewan kurban dikenakan tarif hingga Rp22 juta. Dana itu langsung ditransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y,” ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Y diketahui menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan. Ade menegaskan bahwa praktik pemungutan sewa tanpa izin resmi tersebut merupakan bentuk penguasaan lahan ilegal.
Pihak kepolisian pun telah melakukan pembongkaran paksa terhadap sejumlah bangunan di lokasi tersebut. Sebanyak 426 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan diterjunkan dalam proses penertiban.