Kamis, 11 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Ungkap soal Bagi-bagi Jatah di Dugaan Korupsi Kuota Haji! Tiap Tingkatan Ada Bagian Sendiri-sendiri

Rabu, 10 September 2025 - 14:39

KONFERENSI PERS - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/ Foto IG @official.kpk

MEGAPOLITIK.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik bagi-bagi jatah kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan aliran dana tersebut melibatkan pejabat di berbagai tingkatan.

“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Asep, tim penyidik kini tengah menelusuri dan mengumpulkan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Beberapa di antaranya berupa rumah dan kendaraan yang rencananya akan disita.

Dalam keterangan terbarunya, KPK telah menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Nilai total aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.

Lembaga antirasuah itu juga menduga uang hasil korupsi kuota haji tidak hanya dinikmati langsung pejabat, melainkan mengalir secara berjenjang melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli di lingkungan Kemenag.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta atau setara Rp26 miliar, empat mobil mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam pengembangan perkara ini. 

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025) lalu. 

Dugaan Jual Beli Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji 2024 ini sebelumnya mencuat karena adanya indikasi praktik jual beli kuota tambahan bagi jemaah.

KPK menduga skema tersebut melibatkan sejumlah pihak dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK sebelumnya sudah mengungkap adanya komitmen fee yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka terima.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kisaran fee berada di angka US$2.600 hingga US$7.000 per kuota, tergantung pada skala dan pelayanan agen travel tersebut.

“Kami sedang menghitung pastinya, tapi kisarannya di angka 2.600 sampai 7.000 dollar per kuota,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025) lalu. 

Asep menambahkan, KPK masih mendalami adanya dugaan “timbal balik” dari penerbitan SK Menteri Agama yang membagi kuota tambahan secara tidak proporsional.

 

Dugaan Pelanggaran Aturan Kuota Haji

Kasus ini terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga ada penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya boleh 8%, sedangkan haji reguler 92%.

Artinya, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi 18.400 reguler dan 1.600 khusus.

Namun, Kementerian Agama diduga membagi secara 50:50 — masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus — yang dinilai melanggar ketentuan.

KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

SK Menteri Agama 130/2024 Diduga Jadi Dasar Kuota Haji Khusus Bermasalah, MAKI Serahkan ke KPK

Soal kasus ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga telah menyerahkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK.

SK ini disampaikan pihak MAKI, mengatur pembagian kuota haji tambahan 50% untuk haji khusus, setara 10.000 jamaah.

Boyamin menilai SK tersebut melanggar:

  • Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 (batas kuota khusus hanya 8%).
  • Pasal 9 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 (pengaturan kuota harus lewat Peraturan Menteri Agama, bukan SK, dan wajib diumumkan di lembaran negara).

SK ini juga disebut disusun tergesa-gesa oleh empat pejabat Kemenag, mulai dari staf khusus hingga pejabat eselon.

Menurut MAKI dan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada dugaan pungutan liar Rp75 juta per jamaah kuota tambahan, dengan potensi kerugian Rp691 miliar.

Selain itu, terdapat indikasi mark up biaya katering dan hotel yang nilainya belum diungkap. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id