MEGAPOLITIK.COM - Keputusan pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi Setya Novanto menimbulkan perdebatan di beberapa kalangan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai kebijakan itu melukai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan melayangkan surat keberatan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto.
Jika keberatan itu diabaikan, MAKI siap melanjutkan langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Setnov tidak layak mendapatkan bebas bersyarat karena tidak memenuhi syarat hukum. Kami akan ajukan gugatan ke PTUN jika keberatan kami tidak dipenuhi,” ujar Boyamin dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (19/8/2025).
Alasan MAKI Menolak Pembebasan Bersyarat Setnov
MAKI menyebut ada dua alasan utama mengapa Setya Novanto tidak pantas menerima bebas bersyarat:
1. Tidak Berkelakuan Baik
Setnov pernah tercatat melanggar aturan selama di lapas, antara lain:
- Menggunakan ponsel secara ilegal.
- Kedapatan keluar lapas untuk berbelanja di toko bangunan dan makan di restoran.
Perilaku tersebut sempat menjadi sorotan publik karena diberitakan luas oleh media massa.
Menurut MAKI, tindakan itu membuktikan Setnov tidak memenuhi syarat “berkelakuan baik” sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.