Alasan Setnov Bebas Bui
Sebagai informasi, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
Padahal, pria yang akrab disapa Setnov ini sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018 karena terbukti bersalah melakukan korupsi megaproyek E-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Selain pidana penjara, Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan kehilangan hak politiknya selama lima tahun.
Dengan vonis itu, seharusnya ia baru keluar dari penjara pada 2033.
Namun, perjalanan hukum Setnov berubah setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) pada 4 Juni 2025. Putusan PK tersebut memangkas masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dengan perhitungan baru, ditambah beberapa kali remisi—seperti potongan 30 hari pada Lebaran 2023 dan 2024 serta 90 hari pada HUT ke-78 RI—Setnov dianggap sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, Setnov secara administratif berhak mengajukan pembebasan bersyarat sejak 29 Mei 2025 dan resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
“Dengan putusan PK, masa tahanan Setnov berkurang. Dari perhitungan itu, beliau memenuhi syarat untuk bebas bersyarat,” ujar Kusnali, dikutip dari ANTARA.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan juga menyatakan bahwa Setnov sudah memenuhi syarat substantif, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko. (tam)