Sabtu, 23 Agustus 2025

MAKI Ungkap Ada yang Salah di Bebasnya Setya Novanto, Mau Ajukan Gugatan ke PTUN

MAKI Nilai Bebas Bersyarat Setnov Tak Penuhi Syarat Hukum

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:37

POTRET - Setya Novanto dan Boyamin Saiman/ ASET IST (kolase oleh megapolitik.com)

MEGAPOLITIK.COM -  Keputusan pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi Setya Novanto menimbulkan perdebatan di beberapa kalangan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai kebijakan itu melukai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan melayangkan surat keberatan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto.

Jika keberatan itu diabaikan, MAKI siap melanjutkan langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Setnov tidak layak mendapatkan bebas bersyarat karena tidak memenuhi syarat hukum. Kami akan ajukan gugatan ke PTUN jika keberatan kami tidak dipenuhi,” ujar Boyamin dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (19/8/2025).

Alasan MAKI Menolak Pembebasan Bersyarat Setnov

MAKI menyebut ada dua alasan utama mengapa Setya Novanto tidak pantas menerima bebas bersyarat:

1. Tidak Berkelakuan Baik

Setnov pernah tercatat melanggar aturan selama di lapas, antara lain:

  • Menggunakan ponsel secara ilegal.
  • Kedapatan keluar lapas untuk berbelanja di toko bangunan dan makan di restoran.

Perilaku tersebut sempat menjadi sorotan publik karena diberitakan luas oleh media massa.

Menurut MAKI, tindakan itu membuktikan Setnov tidak memenuhi syarat “berkelakuan baik” sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.

2. Masih Tersangkut Perkara Lain

Selain itu, Setnov juga masih berstatus terkait dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim. Fakta ini pernah diungkap dalam sidang praperadilan LP3HI dan ARRUKI.

“Jelas, syarat bebas bersyarat mensyaratkan tidak terlibat perkara pidana lain. Setnov masih tersangkut TPPU,” tegas Boyamin.

 

MAKI Siapkan Gugatan ke PTUN

MAKI menilai Menteri Imipas semestinya membatalkan bebas bersyarat Setnov.

Jika tidak, pihaknya akan meminta hakim PTUN untuk membatalkan keputusan tersebut.

Boyamin juga menegaskan, sudah ada yurisprudensi yang bisa dijadikan dasar.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Agung tahun 2011 yang membatalkan remisi terhadap dr. Rudy Sutadi, dokter ahli autisme yang tengah menjalani hukuman pidana.

Dalam kasus itu, gugatan PTUN dikabulkan sehingga remisi 22 bulan untuk dr. Rudy tidak berlaku.

Bagi MAKI, putusan tersebut menjadi preseden penting bahwa hak bebas bersyarat maupun remisi bisa dibatalkan melalui jalur PTUN.

Alasan Setnov Bebas Bui 

Sebagai informasi, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).

Padahal, pria yang akrab disapa Setnov ini sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018 karena terbukti bersalah melakukan korupsi megaproyek E-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Selain pidana penjara, Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan kehilangan hak politiknya selama lima tahun.

Dengan vonis itu, seharusnya ia baru keluar dari penjara pada 2033.

Namun, perjalanan hukum Setnov berubah setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) pada 4 Juni 2025. Putusan PK tersebut memangkas masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dengan perhitungan baru, ditambah beberapa kali remisi—seperti potongan 30 hari pada Lebaran 2023 dan 2024 serta 90 hari pada HUT ke-78 RI—Setnov dianggap sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, Setnov secara administratif berhak mengajukan pembebasan bersyarat sejak 29 Mei 2025 dan resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.

“Dengan putusan PK, masa tahanan Setnov berkurang. Dari perhitungan itu, beliau memenuhi syarat untuk bebas bersyarat,” ujar Kusnali, dikutip dari ANTARA.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan juga menyatakan bahwa Setnov sudah memenuhi syarat substantif, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id