2. Masih Tersangkut Perkara Lain
Selain itu, Setnov juga masih berstatus terkait dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim. Fakta ini pernah diungkap dalam sidang praperadilan LP3HI dan ARRUKI.
“Jelas, syarat bebas bersyarat mensyaratkan tidak terlibat perkara pidana lain. Setnov masih tersangkut TPPU,” tegas Boyamin.
MAKI Siapkan Gugatan ke PTUN
MAKI menilai Menteri Imipas semestinya membatalkan bebas bersyarat Setnov.
Jika tidak, pihaknya akan meminta hakim PTUN untuk membatalkan keputusan tersebut.
Boyamin juga menegaskan, sudah ada yurisprudensi yang bisa dijadikan dasar.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Agung tahun 2011 yang membatalkan remisi terhadap dr. Rudy Sutadi, dokter ahli autisme yang tengah menjalani hukuman pidana.
Dalam kasus itu, gugatan PTUN dikabulkan sehingga remisi 22 bulan untuk dr. Rudy tidak berlaku.
Bagi MAKI, putusan tersebut menjadi preseden penting bahwa hak bebas bersyarat maupun remisi bisa dibatalkan melalui jalur PTUN.