MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik bagi-bagi jatah kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan aliran dana tersebut melibatkan pejabat di berbagai tingkatan.
“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Menurut Asep, tim penyidik kini tengah menelusuri dan mengumpulkan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Beberapa di antaranya berupa rumah dan kendaraan yang rencananya akan disita.
Dalam keterangan terbarunya, KPK telah menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Nilai total aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.
Lembaga antirasuah itu juga menduga uang hasil korupsi kuota haji tidak hanya dinikmati langsung pejabat, melainkan mengalir secara berjenjang melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli di lingkungan Kemenag.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta atau setara Rp26 miliar, empat mobil mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam pengembangan perkara ini.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025) lalu.
Dugaan Jual Beli Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji 2024 ini sebelumnya mencuat karena adanya indikasi praktik jual beli kuota tambahan bagi jemaah.
KPK menduga skema tersebut melibatkan sejumlah pihak dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK sebelumnya sudah mengungkap adanya komitmen fee yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka terima.