Selasa, 21 Oktober 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam ke Bank Rp3 Miliar, Bagaimana Jika Gagal Bayar?

PMK Nomor 49 Tahun 2025 Izinkan Koperasi Desa Ajukan Pinjaman

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:29

PELUNCURAN - Peluncuran 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional pada Senin (21/7/2025)/ IG @mirzajihan_

Plafon Pinjaman, Tenor, dan Suku Bunga

Berikut adalah ketentuan teknis pinjaman yang dapat diajukan oleh Kopdes Merah Putih:

  • Plafon maksimal: Rp3.000.000.000
  • Tenor pinjaman: hingga 72 bulan (6 tahun)
  • Suku bunga tetap: 6 persen per tahun
  • Masa tenggang: 6–8 bulan
  • Angsuran dibayar bulanan

Dari plafon pinjaman tersebut, maksimal Rp500 juta boleh digunakan untuk belanja operasional, sesuai Pasal 5 Ayat (2).

Dukungan dan Risiko Pinjaman Koperasi Desa

Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah memberikan peluang besar bagi koperasi desa untuk memperkuat usahanya melalui akses kredit perbankan.

Namun, di balik peluang tersebut, terdapat risiko fiskal yang harus diperhitungkan, karena apabila koperasi gagal membayar, dana desa bisa terserap untuk menutup pinjaman tersebut.

Langkah ini di satu sisi menunjukkan dukungan terhadap koperasi, namun juga memerlukan pengawasan dan tata kelola keuangan yang ketat, agar tidak menjadi beban anggaran desa di masa mendatang. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id