Plafon Pinjaman, Tenor, dan Suku Bunga
Berikut adalah ketentuan teknis pinjaman yang dapat diajukan oleh Kopdes Merah Putih:
- Plafon maksimal: Rp3.000.000.000
- Tenor pinjaman: hingga 72 bulan (6 tahun)
- Suku bunga tetap: 6 persen per tahun
- Masa tenggang: 6–8 bulan
- Angsuran dibayar bulanan
Dari plafon pinjaman tersebut, maksimal Rp500 juta boleh digunakan untuk belanja operasional, sesuai Pasal 5 Ayat (2).
Dukungan dan Risiko Pinjaman Koperasi Desa
Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah memberikan peluang besar bagi koperasi desa untuk memperkuat usahanya melalui akses kredit perbankan.
Namun, di balik peluang tersebut, terdapat risiko fiskal yang harus diperhitungkan, karena apabila koperasi gagal membayar, dana desa bisa terserap untuk menutup pinjaman tersebut.
Langkah ini di satu sisi menunjukkan dukungan terhadap koperasi, namun juga memerlukan pengawasan dan tata kelola keuangan yang ketat, agar tidak menjadi beban anggaran desa di masa mendatang. (tam)