b. DAU/DBH untuk KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih)."
Bank akan terlebih dulu menagih melalui rekening pembayaran pinjaman.
Jika saldo tidak mencukupi, bank wajib mengirim surat permohonan penempatan dana ke Kementerian Keuangan, disertai bukti-bukti pendukung seperti rekening koran, jadwal angsuran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Kementerian Keuangan kemudian memberikan rekomendasi penempatan dana paling lambat empat hari kerja setelah menerima permohonan bank.
Dana Desa Akan Didebet Langsung oleh Bank
Setelah koordinasi antara Kemenkeu, pemerintah desa, dan pemda setempat, dana desa yang ditempatkan di rekening pembayaran pinjaman dapat langsung didebet oleh bank.
"Bank melakukan pendebetan atas dana pada rekening pembayaran pinjaman sejumlah kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman," bunyi Pasal 11 Ayat (14).