Selasa, 21 Oktober 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam ke Bank Rp3 Miliar, Bagaimana Jika Gagal Bayar?

PMK Nomor 49 Tahun 2025 Izinkan Koperasi Desa Ajukan Pinjaman

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:29

PELUNCURAN - Peluncuran 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional pada Senin (21/7/2025)/ IG @mirzajihan_

MEGAPOLITIK.COM -  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mengajukan pinjaman ke bank hingga Rp3 miliar.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dengan aturan ini, pemerintah mendorong pengembangan usaha koperasi di tingkat desa agar lebih mandiri dan produktif.

Namun, pemerintah juga telah menyiapkan skema khusus bila koperasi gagal membayar pinjamannya.

Jika Gagal Bayar, Dana Desa Bisa Dipakai untuk Tutup Angsuran

Pasal 11 Atur Skema Tanggung Jawab Pembayaran

Sesuai PMK tersebut, jika Kopdes Merah Putih mengalami gagal bayar, maka dana desa atau dana transfer pusat bisa digunakan untuk menutup kekurangannya.

Hal ini diatur dalam Pasal 11 Ayat (2):

"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman bersumber dari:

a. Dana Desa untuk KDMP (Koperasi Desa Merah Putih); atau

b. DAU/DBH untuk KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih)."

Bank akan terlebih dulu menagih melalui rekening pembayaran pinjaman.

Jika saldo tidak mencukupi, bank wajib mengirim surat permohonan penempatan dana ke Kementerian Keuangan, disertai bukti-bukti pendukung seperti rekening koran, jadwal angsuran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Kementerian Keuangan kemudian memberikan rekomendasi penempatan dana paling lambat empat hari kerja setelah menerima permohonan bank.

Dana Desa Akan Didebet Langsung oleh Bank

Setelah koordinasi antara Kemenkeu, pemerintah desa, dan pemda setempat, dana desa yang ditempatkan di rekening pembayaran pinjaman dapat langsung didebet oleh bank.

"Bank melakukan pendebetan atas dana pada rekening pembayaran pinjaman sejumlah kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman," bunyi Pasal 11 Ayat (14).

 

Detail Skema Pinjaman Kopdes Merah Putih

Plafon Pinjaman, Tenor, dan Suku Bunga

Berikut adalah ketentuan teknis pinjaman yang dapat diajukan oleh Kopdes Merah Putih:

  • Plafon maksimal: Rp3.000.000.000
  • Tenor pinjaman: hingga 72 bulan (6 tahun)
  • Suku bunga tetap: 6 persen per tahun
  • Masa tenggang: 6–8 bulan
  • Angsuran dibayar bulanan

Dari plafon pinjaman tersebut, maksimal Rp500 juta boleh digunakan untuk belanja operasional, sesuai Pasal 5 Ayat (2).

Dukungan dan Risiko Pinjaman Koperasi Desa

Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah memberikan peluang besar bagi koperasi desa untuk memperkuat usahanya melalui akses kredit perbankan.

Namun, di balik peluang tersebut, terdapat risiko fiskal yang harus diperhitungkan, karena apabila koperasi gagal membayar, dana desa bisa terserap untuk menutup pinjaman tersebut.

Langkah ini di satu sisi menunjukkan dukungan terhadap koperasi, namun juga memerlukan pengawasan dan tata kelola keuangan yang ketat, agar tidak menjadi beban anggaran desa di masa mendatang. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id