MEGAPOLITIK.COM - Pada Selasa (21/10/2025), pihak keluarga M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang bank yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, mendatangi Polda Metro Jaya.
Kedatangan mereka adalah untuk mendesak agar penyidik menjerat para pelaku dengan pasal pembunuhan, bukan hanya pasal penculikan.
Saat ini, polisi baru menerapkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang terhadap para tersangka.
Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menilai pasal tersebut belum mencerminkan beratnya perbuatan para pelaku.
Ia menegaskan, pihak keluarga menuntut agar kasus ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau setidaknya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
“Kita tetap meminta agar dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi pembunuhan berencana. Kalau pun tidak, setidaknya pasal pembunuhan biasa. Tidak bisa hanya dianggap penculikan,” ujar Boyamin kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Berkas Kasus Sudah Dikirim ke Kejaksaan
Boyamin menjelaskan, berdasarkan keterangan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana, berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk lanjutan (P19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas.
Ia berharap jaksa juga menyoroti aspek pembunuhan dalam kasus ini.
“Mudah-mudahan petunjuk jaksa juga mengarah ke Pasal 340 atau setidaknya Pasal 338. Tidak mungkin peristiwa itu dianggap hanya penculikan biasa,” tegasnya.
Boyamin Nilai Ada Upaya Sistematis Sebelum Korban Meninggal Dunia
Dalam kesempatan yang sama, Boyamin mengungkapkan adanya temuan baru hasil penelusuran keluarga.
Tiga hari sebelum diculik, Ilham diketahui sempat didatangi tiga orang pria, masing-masing berinisial Deni, R, dan W, di sebuah minimarket yang berbeda dari lokasi penculikan.
“Ternyata almarhum tiga hari sebelum peristiwa itu ditemui tiga orang, salah satunya bernama Deni. Dari penelusuran kami, Deni ini residivis kasus penggelapan di Bandung,” ujar Boyamin.
Menurutnya, Deni sempat mengaku kepada teman-temannya akan segera kaya setelah bekerja sama dengan tersangka Dwi Hartono (DH) untuk membobol bank.
“Artinya, modus dan rencana pembobolan bank ini sudah disiapkan secara sistematis. Kami berharap tiga orang yang merayu korban juga bisa dijerat dengan pasal percobaan pembobolan bank,” tambah Boyamin.
Kronologi Kasus Penculikan dan Pembunuhan Ilham
Ilham Pradipta yang menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat diculik pada Rabu, 20 Agustus 2025, di area parkir pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Keesokan harinya, Kamis (21/8/2025), jasadnya ditemukan di area persawahan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Polisi kemudian menangkap 15 tersangka, termasuk Dwi Hartono, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Jambi” sekaligus pemilik bimbel daring. Selain itu, dua anggota TNI AD juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Serka N dan Kopda FH.
Motif Ingin Bobol Rekening Dormant
Dari hasil penyelidikan, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, motif utama para pelaku adalah memindahkan uang dari rekening dormant—rekening tidak aktif selama lebih dari tiga bulan—ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
“Motif para tersangka adalah melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” ujar Wira dalam konferensi pers, Selasa (16/9).
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindaklanjuti temuan baru yang disampaikan pihak keluarga untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam kasus ini. (tam)