“Penerangan hukum ini merupakan langkah preventif yang sangat penting. Tujuannya adalah membangun kesadaran hukum di kalangan perangkat desa agar pengelolaan Dana Desa tidak sampai menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelas Toni.
Harapan untuk Perangkat Desa: Paham Hukum, Hindari Masalah
Dengan adanya kegiatan ini, Kejati Kaltim berharap para kepala desa dan pengelola keuangan di tingkat desa mampu memahami aspek hukum dalam tata kelola Dana Desa, sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaannya.
Kegiatan serupa diharapkan dapat dilakukan secara berkala di kecamatan lain di Kalimantan Timur, sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan edukatif dan preventif. (tam)
Baca juga: