Sabtu, 23 Agustus 2025

Kejati Kaltim Berikan Penerangan Hukum kepada Perangkat Desa di Kukar

Fokus pada Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:1

PENERANGAN HUKUM - Kejati Kaltim berikan penerangan hukum kepada perangkat desa di Kukar/ HO

MEGAPOLITIK.COM -  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat desa di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” dan diikuti oleh para pengelola keuangan desa dari seluruh desa di wilayah tersebut.

Narasumber dari Kejati Kaltim Paparkan Risiko Hukum Dana Desa

Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Alfano Arif Hartoko, Kasi III pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, serta Julius Michael Butarbutar, Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim.

Keduanya menjelaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa agar tidak menimbulkan risiko hukum.

Camat Tenggarong, Sukono, turut mengapresiasi kegiatan ini.

Ia menyebut kehadiran Kejati Kaltim membawa manfaat besar bagi para kepala desa dan perangkat yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Antusias Tinggi dari Peserta, Langkah Preventif Cegah Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta.

Mereka aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber, terutama terkait kendala teknis dan regulasi pengelolaan Dana Desa.

“Penerangan hukum ini merupakan langkah preventif yang sangat penting. Tujuannya adalah membangun kesadaran hukum di kalangan perangkat desa agar pengelolaan Dana Desa tidak sampai menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelas Toni.

Harapan untuk Perangkat Desa: Paham Hukum, Hindari Masalah

Dengan adanya kegiatan ini, Kejati Kaltim berharap para kepala desa dan pengelola keuangan di tingkat desa mampu memahami aspek hukum dalam tata kelola Dana Desa, sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaannya.

Kegiatan serupa diharapkan dapat dilakukan secara berkala di kecamatan lain di Kalimantan Timur, sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan edukatif dan preventif. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id