Mereka menilai putusan itu cacat hukum karena konflik kepentingan yang melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Mereka juga menganggap putusan tersebut belum pernah diuji ulang oleh majelis hakim yang berbeda sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan mempertanyakan kapasitas dan etika Gibran sebagai Wapres. Mereka menyinggung masa jabatannya yang singkat sebagai Wali Kota Solo serta isu seputar akun media sosial yang diduga berkaitan dengannya.
Tak hanya itu, mereka juga menyinggung dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.
Laporan mengenai hal ini sebelumnya telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, nasib usulan pemakzulan Gibran berada di tangan pimpinan DPR untuk diproses sesuai mekanisme konstitusi yang berlaku. (tam)