MEGAPOLITIK.COM - Presiden Joko Widodo merespons santai surat usulan pemakzulan yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Jokowi, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilaksanakan dalam satu paket, bukan secara terpisah.
"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin itu satu paket. Tidak sendiri-sendiri," ujar Jokowi kepada awak media usai melaksanakan salat Iduladha pada Jumat (6/6/2025.
Ia kemudian membandingkan sistem pemilu Indonesia dengan Filipina, yang memungkinkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara terpisah.
"Kalau di Filipina, presiden dan wakilnya dipilih secara terpisah. Di sini satu paket," lanjutnya.
Terkait usulan pemakzulan yang menyeret nama putranya, Jokowi menganggap hal tersebut sebagai bagian dari dinamika dalam sistem demokrasi.
"Kalau ada yang menyampaikan surat seperti itu, ya itu bagian dari dinamika demokrasi. Biasa saja. Biasa," tegasnya.
Lebih jauh, Jokowi menjelaskan bahwa proses pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden memiliki prosedur konstitusional yang ketat. Ia menyebut bahwa hanya pelanggaran berat seperti korupsi atau perbuatan tercela yang bisa menjadi dasar pemakzulan.
"Pemakzulan itu hanya bisa dilakukan jika ada tindak pidana berat seperti korupsi, pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela. Barulah bisa diproses," jelas Jokowi.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat resmi permintaan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran. Surat tersebut diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 26 Mei 2025 dan telah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, membenarkan adanya surat tersebut.
“Surat sudah kami terima dan langsung diteruskan ke pimpinan. Selanjutnya akan menjadi kewenangan pimpinan DPR,” ujarnya pada Selasa (3/6/2025).
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI—Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto. Mereka menganggap ada sejumlah alasan kuat untuk mengajukan pemakzulan terhadap Gibran.
Salah satu poin utama yang disorot adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran.
Mereka menilai putusan itu cacat hukum karena konflik kepentingan yang melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Mereka juga menganggap putusan tersebut belum pernah diuji ulang oleh majelis hakim yang berbeda sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan mempertanyakan kapasitas dan etika Gibran sebagai Wapres. Mereka menyinggung masa jabatannya yang singkat sebagai Wali Kota Solo serta isu seputar akun media sosial yang diduga berkaitan dengannya.
Tak hanya itu, mereka juga menyinggung dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.
Laporan mengenai hal ini sebelumnya telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, nasib usulan pemakzulan Gibran berada di tangan pimpinan DPR untuk diproses sesuai mekanisme konstitusi yang berlaku. (tam)