Sabtu, 23 Agustus 2025
Surat Usulan Pemakzulan Gibran

Jokowi Tak Ribut soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Sebut Biasa Saja

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:28

BERBICARA - Presiden ke 7 RI, Joko Widodo/ IG @m.bahrunnajach

Lebih jauh, Jokowi menjelaskan bahwa proses pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden memiliki prosedur konstitusional yang ketat. Ia menyebut bahwa hanya pelanggaran berat seperti korupsi atau perbuatan tercela yang bisa menjadi dasar pemakzulan.

"Pemakzulan itu hanya bisa dilakukan jika ada tindak pidana berat seperti korupsi, pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela. Barulah bisa diproses," jelas Jokowi.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat resmi permintaan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran. Surat tersebut diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 26 Mei 2025 dan telah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, membenarkan adanya surat tersebut.

“Surat sudah kami terima dan langsung diteruskan ke pimpinan. Selanjutnya akan menjadi kewenangan pimpinan DPR,” ujarnya pada Selasa (3/6/2025).

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI—Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto. Mereka menganggap ada sejumlah alasan kuat untuk mengajukan pemakzulan terhadap Gibran.

Salah satu poin utama yang disorot adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id