“Sekali lagi, ini hanya opsi, bukan menggantikan ukuran yang sudah ada,” tegasnya.
Aturan Masih Dibahas
Saat ini, wacana rumah subsidi 18 meter persegi masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Draftnya tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebut bahwa pihaknya masih mengumpulkan berbagai masukan sebelum aturan ini ditetapkan.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa rampung, kami sedang kejar target,” tuturnya.(tam)