MEGAPOLITIK.COM - Isu mengenai usulan pengurangan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi sempat menyeret nama bos Lippo Group, James Riady.
Namun, James Riady dengan tegas membantah bahwa dirinya adalah penggagas wacana tersebut.
Pada Rabu (11/6), James Riady terlihat hadir dalam pertemuan yang melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, serta para pengembang properti.
Agenda rapat membahas kemungkinan pemberlakuan opsi baru terkait ukuran minimal rumah subsidi yang dikurangi dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.
Usai pertemuan di Gedung DJKN, Jakarta Pusat, James enggan berlama-lama memberi komentar. Ia menyampaikan bahwa pembahasan dalam rapat lebih difokuskan pada strategi pemerintah untuk memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki hunian.
Saat diminta klarifikasi mengenai apakah dirinya yang mengajukan gagasan rumah subsidi 18 meter persegi, James langsung membantah.
"Bukan dari saya. Itu permintaan dari kementerian untuk mencari alternatif yang lebih terjangkau," ujarnya kepada awak media sebelum masuk ke dalam lift.
Pemerintah Buka Diskusi dengan Pengembang
Direktur Jenderal Perkotaan di Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa pemerintah memang mengundang berbagai pihak, termasuk James Riady, untuk membahas rencana pengembangan rumah subsidi.
Menurutnya, pengalaman James Riady dalam merancang desain perumahan menjadi salah satu alasan mengapa ia diajak berdiskusi.
"Karena beliau punya pengalaman dalam mendesain, maka beliau menyampaikan beberapa contoh desain yang menarik," ujar Sri.
Sri menambahkan, diskusi ini mendorong para pengembang untuk mengajukan desain rumah subsidi dengan luasan 18 meter persegi. Bahkan, dalam waktu dekat, Kementerian PKP akan menggelar pertemuan khusus untuk membahas desain-desain tersebut secara lebih mendalam.
Melibatkan Arsitek dan Asosiasi
Guna memastikan kenyamanan hunian tetap terjaga meski dalam ukuran kecil, Kementerian PKP juga berencana menggandeng Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan asosiasi lainnya. Tujuannya adalah untuk merancang rumah subsidi yang fungsional dan layak huni.
“Kita akan libatkan IAI dan asosiasi lain untuk proses redesain. Ini adalah bagian dari proses yang terus berjalan,” jelas Sri.
Sri menekankan bahwa ukuran 18 meter persegi bukanlah pengganti standar rumah subsidi yang sudah ada, melainkan salah satu alternatif. Pemerintah tetap menyediakan opsi rumah subsidi dengan ukuran hingga 36 meter persegi, tergantung kebutuhan dan lokasi.
“Sekali lagi, ini hanya opsi, bukan menggantikan ukuran yang sudah ada,” tegasnya.
Aturan Masih Dibahas
Saat ini, wacana rumah subsidi 18 meter persegi masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Draftnya tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebut bahwa pihaknya masih mengumpulkan berbagai masukan sebelum aturan ini ditetapkan.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa rampung, kami sedang kejar target,” tuturnya.(tam)