Pulau Mangkir Kecil, atau dikenal juga dengan nama Pulau Rangit Kecil, merupakan pulau kecil tak berpenghuni yang berada di perairan barat Sumatera.
Luas daratannya sekitar 6,15 hektare dan hanya berjarak sekitar 1,2 kilometer dari garis pantai Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pulau ini ditumbuhi vegetasi alami seperti kelapa, cemara laut, dan hutan mangrove, yang menjadikannya memiliki potensi besar untuk konservasi ekosistem pesisir dan pengembangan ekowisata.
Sejak 2008, Aceh bahkan telah memasang tugu dan prasasti di pulau tersebut yang menandai wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.
Namun setelah melalui proses verifikasi data, kajian peta, dan pengukuran jarak oleh berbagai lembaga, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kemendagri, disimpulkan bahwa pulau ini secara administratif masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Pulau Lipan
Pulau Lipan tergolong pulau kecil tak berpenghuni dengan luas daratan sekitar 0,38 hektare.
Pulau ini berada tak jauh dari garis pantai Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun, keberadaan fisik Pulau Lipan memiliki karakteristik unik.
Saat air laut pasang tinggi, seluruh permukaan pulau ini dilaporkan tenggelam, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pulau ini memenuhi definisi “pulau” secara hukum internasional seperti yang tertuang dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).
Meski kecil dan nyaris tenggelam saat pasang, Pulau Lipan memiliki nilai strategis. Pulau ini sering digunakan oleh para nelayan dari kedua provinsi sebagai tempat istirahat saat melaut.
Tak hanya itu, kawasan perairan di sekitar Pulau Lipan juga disebut-sebut menyimpan potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi, meski hingga kini belum dilakukan eksplorasi resmi secara menyeluruh.