Senin, 20 Oktober 2025

Gugatan BBM Langka di SPBU Swasta, Boyamin Saiman Seret Menteri ESDM, Pertamina, dan Shell ke Pengadilan

Selasa, 30 September 2025 - 15:59

ILUSTRASI - Gugatan perbuatan melawan hukum terkait kelangkaan BBM didaftarkan di PN Jakarta Pusat/ Pexels

Dalam gugatan, penggugat menuntut:

  • Ganti rugi materiil Rp1.161.240 (setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98).
  • Ganti rugi imateriil Rp500 juta akibat keresahan dan potensi kerusakan kendaraan.

Permintaan Pengadilan

Melalui gugatan yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum mereka membayar ganti rugi sesuai tuntutan.

Apabila majelis hakim berpendapat lain, pihak penggugat memohon agar diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id