Dalam gugatan, penggugat menuntut:
- Ganti rugi materiil Rp1.161.240 (setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98).
- Ganti rugi imateriil Rp500 juta akibat keresahan dan potensi kerusakan kendaraan.
Permintaan Pengadilan
Melalui gugatan yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum mereka membayar ganti rugi sesuai tuntutan.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, pihak penggugat memohon agar diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). (tam)
Baca juga: