MEGAPOLITIK.COM – Kuasa hukum Tati Suryati, SH.MT melalui Kantor Hukum Boyamin Saiman Ch Harno & Tatis Lawfirm resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait kelangkaan BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 di sejumlah SPBU swasta.
Dalam perkara ini, pihak tergugat meliputi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia.
Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Kantor Hukum Boyamin Saiman Ch Harno & Tatis Lawfirm mendaftarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Tergugat I.
Lalu PT. Pertamina (persero) badan hukum yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Tim. No.1A 2, RT.2/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Tergugat II.
Serta PT. Shell Indonesia badan hukum yang beralamat di Talavera Office Park, Lt. 22 – 26, Jl. TB Simatupang No.Kav. 22 – 26, RT.3/RW.1, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Tergugat III.
Kronologi Gugatan
Kuasa hukum menjelaskan, klien mereka, Tati Suryati, yang rutin menggunakan BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98, pada 14 September 2025 tidak bisa mendapatkan bahan bakar tersebut di SPBU BSD 1 dan BSD 2.
Kondisi serupa juga dialami saat mencoba mengisi di wilayah Alam Sutera hingga Bintaro.
Akibatnya, Tati terpaksa menggunakan Shell Super RON 92, meski khawatir berdampak buruk pada kendaraannya yang terbiasa memakai V-Power Nitro+ RON 98.
Dalam gugatan disebutkan, kelangkaan ini disebabkan pembatasan kuota oleh pemerintah. Bahkan, menurut pengakuan petugas SPBU, kuota BBM impor tersebut sudah habis.
Menteri ESDM juga sempat menyampaikan bahwa distribusi BBM impor akan dialihkan melalui kolaborasi dengan Pertamina.
Dalil Penggugat
Boyamin Saiman menegaskan bahwa tindakan pemerintah telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014 yang memberi hak kepada badan usaha untuk melakukan impor BBM asalkan mendapat rekomendasi Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.
“Pemaksaan yang dilakukan oleh Tergugat I untuk pengadaan base fuel melalui Tergugat II jelas telah melanggar hak dan kesempatan bagi Tergugat III, dan dampaknya sangat dirasakan oleh penggugat sebagai konsumen,” ujar Boyamin.
Ia juga menyebut bahwa pemaksaan yang dilakukan oleh TERGUGAT I untuk pengadaan base fuel melalui TERGUGAT II jelas telah melanggar Hak dan Kesempatan bagi TERGUGAT III dan dampaknya sangat dirasakan oleh PENGGUGAT sebagai pengguna BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98 yang pastinya akan berbeda dengan base fuel meskipun memiliki RON 98.
Dalam gugatan, penggugat menuntut:
- Ganti rugi materiil Rp1.161.240 (setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98).
- Ganti rugi imateriil Rp500 juta akibat keresahan dan potensi kerusakan kendaraan.
Permintaan Pengadilan
Melalui gugatan yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum mereka membayar ganti rugi sesuai tuntutan.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, pihak penggugat memohon agar diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). (tam)