Senin, 20 Oktober 2025

Gugatan BBM Langka di SPBU Swasta, Boyamin Saiman Seret Menteri ESDM, Pertamina, dan Shell ke Pengadilan

Selasa, 30 September 2025 - 15:59

ILUSTRASI - Gugatan perbuatan melawan hukum terkait kelangkaan BBM didaftarkan di PN Jakarta Pusat/ Pexels

Dalam gugatan disebutkan, kelangkaan ini disebabkan pembatasan kuota oleh pemerintah. Bahkan, menurut pengakuan petugas SPBU, kuota BBM impor tersebut sudah habis.

Menteri ESDM juga sempat menyampaikan bahwa distribusi BBM impor akan dialihkan melalui kolaborasi dengan Pertamina.

 

Dalil Penggugat

Boyamin Saiman menegaskan bahwa tindakan pemerintah telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014 yang memberi hak kepada badan usaha untuk melakukan impor BBM asalkan mendapat rekomendasi Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.

“Pemaksaan yang dilakukan oleh Tergugat I untuk pengadaan base fuel melalui Tergugat II jelas telah melanggar hak dan kesempatan bagi Tergugat III, dan dampaknya sangat dirasakan oleh penggugat sebagai konsumen,” ujar Boyamin.

Ia juga menyebut bahwa pemaksaan yang dilakukan oleh TERGUGAT I untuk pengadaan base fuel melalui TERGUGAT II jelas telah melanggar Hak dan Kesempatan bagi TERGUGAT III dan dampaknya sangat dirasakan oleh PENGGUGAT sebagai pengguna BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98 yang pastinya akan berbeda dengan base fuel meskipun memiliki RON 98.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id