Dalam gugatan disebutkan, kelangkaan ini disebabkan pembatasan kuota oleh pemerintah. Bahkan, menurut pengakuan petugas SPBU, kuota BBM impor tersebut sudah habis.
Menteri ESDM juga sempat menyampaikan bahwa distribusi BBM impor akan dialihkan melalui kolaborasi dengan Pertamina.
Dalil Penggugat
Boyamin Saiman menegaskan bahwa tindakan pemerintah telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014 yang memberi hak kepada badan usaha untuk melakukan impor BBM asalkan mendapat rekomendasi Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.
“Pemaksaan yang dilakukan oleh Tergugat I untuk pengadaan base fuel melalui Tergugat II jelas telah melanggar hak dan kesempatan bagi Tergugat III, dan dampaknya sangat dirasakan oleh penggugat sebagai konsumen,” ujar Boyamin.
Ia juga menyebut bahwa pemaksaan yang dilakukan oleh TERGUGAT I untuk pengadaan base fuel melalui TERGUGAT II jelas telah melanggar Hak dan Kesempatan bagi TERGUGAT III dan dampaknya sangat dirasakan oleh PENGGUGAT sebagai pengguna BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98 yang pastinya akan berbeda dengan base fuel meskipun memiliki RON 98.