Sabtu, 23 Agustus 2025
Koperasi Merah Putih

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Benarkah Rp 5 - 8 Juta/ Bulan?

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:6

KOPDES - Kemenkop UKM menyatakan bahwa informasi terkait rekrutmen dan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih tidak benar/ IG @kopdesmerahputih

MEGAPOLITIK.COM -  Di media sosial, belakangan hari inu mulai bermunculan soal informasi gaji pengurus Koperasi Merah Putih

Informasi beredar, pengurus Koperasi Merah Putih akan menerima gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

Benarkah demikian?

Informasi ini sudah dibantah secara resmi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kemenkop UKM menyatakan bahwa informasi terkait rekrutmen dan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih tidak benar. “Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS,” tulis pihak kementerian.

Selain membantah isu gaji, Kemenkop UKM juga memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs tidak resmi yang menyebarkan informasi palsu dan berpotensi mencuri data pribadi. Salah satu situs yang disoroti adalah treegara.com, yang dinilai bisa menarik data pribadi tanpa izin.

"Jangan pernah masuk atau login ke situs treegara.com karena bisa menarik data pribadi kamu tanpa izin. Jaga keamanan data pribadimu, ya!" tambahnya.

Bagaimana Gaji Pengurus Koperasi Sebenarnya Ditetapkan?

Menanggapi isu yang beredar, penting untuk mengetahui bagaimana sebetulnya mekanisme penentuan gaji pengurus koperasi, termasuk di Koperasi Merah Putih. Merujuk pada sumber-sumber terpercaya, penetapan imbalan atau gaji bagi pengurus koperasi merupakan keputusan kolektif yang dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

RAT adalah forum tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Melalui forum ini, para anggota koperasi memiliki hak suara untuk menentukan berbagai kebijakan penting, termasuk besaran gaji pengurus. Dengan prinsip demokrasi ekonomi, keputusan gaji harus diambil berdasarkan musyawarah mufakat yang mempertimbangkan kemampuan keuangan koperasi, kinerja pengurus, serta asas keadilan bagi seluruh anggota.

Walaupun tidak ada regulasi pemerintah yang secara spesifik mengatur nominal gaji pengurus koperasi, hak pengurus tetap dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artinya, pengurus koperasi berhak atas upah layak, minimal sesuai upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan anggota koperasi melalui mekanisme RAT.

Tinjauan Regulasi: Dari UU 17/2012 ke UU 25/1992

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sempat mengatur secara lebih rinci mengenai tunjangan, bonus, dan gaji pengurus koperasi. Namun, regulasi tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013. Dengan demikian, dasar hukum yang berlaku saat ini kembali pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

UU 25/1992 tidak secara eksplisit mengatur mengenai besaran imbalan pengurus koperasi, sehingga penentuan kompensasi menjadi urusan internal organisasi koperasi masing-masing, disesuaikan melalui forum RAT. Hal ini memberikan keleluasaan dan otonomi penuh kepada koperasi dalam menetapkan kebijakannya.

Menjaga Transparansi dan Kepercayaan Publik

Isu hoaks seputar gaji pengurus Koperasi Merah Putih menunjukkan pentingnya edukasi publik dan transparansi dalam pengelolaan koperasi. Sebagai inisiatif ekonomi berbasis gotong royong, keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat.

Dengan sistem pengambilan keputusan yang transparan dan partisipatif, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan penetapan gaji, koperasi diharapkan mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat secara kolektif. Klarifikasi resmi dari Kemenkop UKM pun menjadi langkah penting untuk menjaga citra koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan sarana untuk kepentingan pribadi sekelompok orang. (tam)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id