Namun, baik menteri maupun wakil menteri sama-sama berhak menerima tunjangan jabatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan untuk menteri dipatok sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Sementara itu, Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 menyebutkan bahwa wakil menteri menerima 85 persen dari jumlah tersebut, yakni Rp11.566.800 per bulan.
Kemudian, bagi wakil menteri, selain tunjangan jabatan, juga terdapat tunjangan kinerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, yaitu sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi.
Wakil menteri pun memperoleh fasilitas serupa dengan menteri, mulai dari kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, THR, hingga gaji ke-13.
Apabila kementerian tidak menyediakan rumah jabatan, maka negara memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan senilai Rp35 juta per bulan.
Dengan demikian, seorang wakil menteri setidaknya menerima gaji sebesar Rp11.566.800 per bulan dari tunjangan jabatan, yang juga masih ditambah dengan gaji pokok, tunjangan kinerja, maupun fasilitas resmi negara.
Gaji sebagai Komisaris PLN
Perseroan menetapkan remunerasi bagi Direksi dengan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, yang kemudian diperbarui melalui PER-03/MBU/03/2023 mengenai Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Dalam ketentuan tersebut, struktur gaji Direksi diatur dengan komposisi:
Direktur Utama menerima gaji sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kementerian BUMN.
Wakil Direktur Utama memperoleh 90% dari gaji Direktur Utama.
Direktur lainnya menerima 85% dari gaji Direktur Utama.
Penetapan ini juga ditegaskan melalui Keputusan RUPS Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 mengenai Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023.
Menurut Laporan Tahunan PLN Tahun 2023, diketahui besaran remunerasi dewan komisaris dengan rincian sebagai berikut: