Jumat, 24 Oktober 2025

Estimasi Gaji Aminuddin Ma’ruf, Jabat Wakil Menteri BUMN Rangkap Komisaris PLN

Berapa Gaji Aminuddin Ma’ruf?

Sabtu, 13 September 2025 - 10:28

AMINUDDIN MA'RUF - Estimasi Gaji Aminuddin Ma’ruf Segini, Jabat Wakil Menteri BUMN Rangkap Komisaris PLN (Foto: Instagram @aminuddin.maruf)

MEGAPOLITIK.COM - Aminuddin Ma’ruf merupakan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Jakarta, 14 November 2024.

Selain menjadi Komisaris PLN, saat ini Aminuddin Ma’ruf juga tengah menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Aminuddin Ma’ruf resmi dilantik sebagai Wakil Menteri BUMN pada 20 Oktober 2024 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Pria kelahiran Karawang, 27 Juli 1986 ini sebelumnya dikenal sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo pada periode 2020–2023.

Jauh sebelum itu, nama Aminuddin Ma’ruf juga sempat mencuat ketika dipercaya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) pada 2014–2016.

Selain aktif di dunia politik dan pemerintahan, Aminuddin Ma’ruf juga terjun ke dunia usaha.

Aminuddin Ma’ruf merupakan pendiri grup bisnis The Andaralux Indonesia dan Pakarang Group, sekaligus masih tercatat menjabat sebagai Komisaris PT Enha Mulya Sejahtera.

Untuk latar belakang pendidikan, Aminuddin Ma’ruf menamatkan studi S1 Ekonomi dan Administrasi di Universitas Negeri Jakarta dan tengah melanjutkan pendidikan S2 Pengembangan SDM di Universitas Airlangga.

Saat ini, Aminuddin Ma’ruf mengemban dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Wakil Menteri BUMN sekaligus juga sebagai Komisaris PLN.

Rangkap jabatan rangkap gaji, berapa penghasilan Aminuddin Ma’ruf sebagai Wakil Menteri BUMN sekaligus Komisaris PLN?

Gaji sebagai Wakil Menteri BUMN

Ketentuan besaran gaji dan fasilitas pejabat untuk wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Di sisi lain, Permenkeu tidak secara eksplisit mencantumkan gaji pokok wakil menteri.

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id