Akhirnya, dalam rapat kabinet yang digelar pada 2 Juni 2025, Presiden Prabowo bersama para menteri memutuskan untuk membatalkan diskon tarif listrik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa lambatnya proses penganggaran menjadi alasan utama di balik pembatalan program tersebut.
“Kami sudah bahas bersama. Namun, proses penganggarannya lebih lambat sehingga diputuskan untuk tak bisa dijalankan,” jelas Sri Mulyani.
Sebagai alternatif, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat. Awalnya BSU direncanakan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, namun kini dinaikkan menjadi Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
“Kami ingin dampaknya tetap kuat untuk mendorong konsumsi masyarakat. Karena diskon tarif listrik batal, maka kami siapkan BSU dengan nilai yang lebih besar,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan demi efektivitas dan efisiensi stimulus ekonomi.
Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas, BSU dinilai lebih cepat dieksekusi dibanding program pemotongan tarif listrik yang memerlukan proses koordinasi lintas lembaga. (tam)