3. Kasus Aset BUMD Jawa Timur (2016–2019)
Saat menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprov Jatim, Dahlan dituding menjual aset tanpa prosedur sah.
Pada 2017, ia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan itu pada Mei 2019, dan Dahlan dibebaskan sepenuhnya.
Babak Baru di Kasus Baru
Kasus pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU ini menjadi babak baru dalam rekam jejak hukum Dahlan Iskan.
Meski pihaknya membantah status tersangka, proses hukum tetap akan berlanjut.
Publik kini menanti, apakah kasus ini akan berujung vonis seperti kasus PWU, atau kembali dibatalkan seperti sebelumnya. (tam)
Baca juga: