Jejak Hukum Dahlan Iskan: Sudah Berulang Kali
Kasus ini bukan yang pertama menyeret nama Dahlan Iskan. Sejak 2015, ia beberapa kali berhadapan dengan proses hukum, baik sebagai tersangka maupun terdakwa.
Namun sebagian besar berakhir dengan pembebasan.
1. Kasus Korupsi Proyek Gardu Induk PLN (2015)
Pada Juni 2015, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam proyek 21 gardu induk PLN senilai Rp1,06 triliun.
Namun, status tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak cukup bukti.
2. Dugaan Korupsi Mobil Listrik APEC (2017)
Dahlan kembali dijerat kasus pengadaan mobil listrik senilai Rp32 miliar untuk KTT APEC 2013.
Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Pengadilan Tipikor akhirnya membebaskannya dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti merugikan negara.