Sabtu, 23 Agustus 2025
Dahlan Iskan Tersangka

Deretan Kasus yang Pernah Jerat Dahlan Iskan, Terbaru Soal Pemalsuan Surat dan Penggelapan Aset PLTU

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:25

DAHLAN ISKAN - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan tersangka/ Foto: Antara

MEGAPOLITIK.COM -  Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos Group.

Penetapan ini dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan menambah daftar panjang persoalan hukum yang pernah menjerat tokoh media ini.

Dahlan Iskan Terseret Kasus Baru di 2025

Surat penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tercantum dalam dokumen resmi nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.

Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 2 Juli 2025.

Siapa Saja yang Terlibat?

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, menyatakan bahwa selain Dahlan Iskan (DI), turut ditetapkan juga mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW).

"Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU," ujar Totok, melansir pemberitaan Tempo. 

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, mengaku belum mendapat surat pemberitahuan resmi.

Ia menegaskan bahwa Dahlan selama ini hanya pernah dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka.

Dahlan Iskan yang sedang berada di Perth, Australia, juga mengaku baru mengetahui kabar ini dari pemberitaan media.

 

Jejak Hukum Dahlan Iskan: Sudah Berulang Kali

Kasus ini bukan yang pertama menyeret nama Dahlan Iskan. Sejak 2015, ia beberapa kali berhadapan dengan proses hukum, baik sebagai tersangka maupun terdakwa.

Namun sebagian besar berakhir dengan pembebasan.

1. Kasus Korupsi Proyek Gardu Induk PLN (2015)

Pada Juni 2015, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam proyek 21 gardu induk PLN senilai Rp1,06 triliun.

Namun, status tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak cukup bukti.

2. Dugaan Korupsi Mobil Listrik APEC (2017)

Dahlan kembali dijerat kasus pengadaan mobil listrik senilai Rp32 miliar untuk KTT APEC 2013.

Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Pengadilan Tipikor akhirnya membebaskannya dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti merugikan negara.

3. Kasus Aset BUMD Jawa Timur (2016–2019)

Saat menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprov Jatim, Dahlan dituding menjual aset tanpa prosedur sah.

Pada 2017, ia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan itu pada Mei 2019, dan Dahlan dibebaskan sepenuhnya.

Babak Baru di Kasus Baru 

Kasus pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU ini menjadi babak baru dalam rekam jejak hukum Dahlan Iskan.

Meski pihaknya membantah status tersangka, proses hukum tetap akan berlanjut.

Publik kini menanti, apakah kasus ini akan berujung vonis seperti kasus PWU, atau kembali dibatalkan seperti sebelumnya. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id