Forum advokasi keterbukaan informasi, Wakca Balaka, mengecam keras unggahan akun resmi Pemprov Jabar tersebut.
Mereka menilai tindakan tersebut memberi ruang bagi warganet yang pro terhadap Gubernur Dedi Mulyadi untuk menyerang individu secara personal.
Menurut Iqbal T. Lazuardi dari Wakca Balaka, tindakan itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencederai kebebasan berekspresi.
“Pencatutan foto tanpa izin oleh lembaga pemerintah bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang kritis. Ini preseden buruk dalam demokrasi,” ujar Iqbal.
Tuntutan Hukum dan UU Perlindungan Data Pribadi
Kuasa hukum Neni, Ikhwan Fahrojih, menyebut bahwa unggahan tersebut masuk kategori doxing—yakni penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.
Dalam somasi yang diajukan, Pemprov Jabar diminta meminta maaf secara terbuka dan menarik unggahan bermasalah dalam waktu 2x24 jam.
Jika tidak, pihak Neni akan menempuh jalur hukum sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Ini bukan hanya soal foto, tapi menyangkut harkat, martabat, dan hak konstitusional klien kami,” tegas Ikhwan.