“Patah tulang lidah menunjukkan adanya tekanan kuat, kemungkinan besar karena dicekik,” ujarnya.
Dua Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ketiga Tersangka Terancam Hukuman Berat
Motif utama yang mencuat dalam kasus ini adalah dugaan kecemburuan. Penyidik mendapati informasi bahwa sebelum kejadian, Brigadir Nurhadi sempat menggoda salah satu perempuan yang ikut dalam pesta, yang ternyata merupakan rekan dekat dari salah satu tersangka.
Motif inilah yang diduga memicu aksi kekerasan yang berujung pada kematian tragis korban.
Akibat perbuatannya, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Chandra diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri pada Selasa, 27 Mei 2025.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik kepolisian.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. (tam)





