MEGAPOLITIK.COM - Sosok Brigadir Nurhadi diduga kuat dianiaya oleh oknum atasannya sendiri yang kini sudah menjadi tersangka, motif yang muncul adalah soal rayu perempuan.
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas dengan sejumlah luka pada tubuhnya di lokasi Gili Trawangan, diduga kuat pada salah satu villa itu, sebelumnya dilakukan party antara korban dan tersangka.
Dugaan Penganiayaan Sebelum Korban Tenggelam di Kolam Renang
Tragedi mengenaskan menimpa Brigadir Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kolam renang sebuah vila privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu malam, 16 April 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkap bahwa Nurhadi diduga kuat menjadi korban penganiayaan berat sebelum akhirnya tenggelam.
Dari hasil penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka—dua di antaranya adalah atasan Nurhadi sendiri, yakni Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra, serta seorang perempuan berinisial M.
“Korban ditemukan meninggal dunia di kolam. Dugaan kuat, terjadi tindak kekerasan yang menyebabkan kematian,” jelas Kombes Syarif saat konferensi pers di Mataram.
Pesta di Vila, Dugaan Pemberian Obat Ilegal, hingga Tak Sadarkan Diri
Berdasarkan kronologi, Nurhadi pergi ke Gili Trawangan bersama kedua atasannya dan dua perempuan berinisial P dan M untuk berpesta di sebuah vila mewah.
Area kolam renang vila itu tidak dilengkapi kamera pengawas, membuat penyidik hanya mengandalkan CCTV dari bagian luar bangunan.
Pada malam kejadian, korban diduga sempat diberi obat-obatan ilegal oleh rekan-rekannya.
Sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, tidak ada saksi yang mengetahui apa yang terjadi di sekitar kolam.
Saat ditemukan, tubuh Nurhadi menunjukkan tanda-tanda kekerasan serius.
Ahli forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Syamsun, mengungkap adanya luka lecet, memar, hingga robekan di berbagai bagian tubuh korban.
Yang paling mencolok adalah patahnya tulang lidah, yang menurut dr. Arfi terjadi pada 80 persen kasus pencekikan.
“Patah tulang lidah menunjukkan adanya tekanan kuat, kemungkinan besar karena dicekik,” ujarnya.
Dua Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ketiga Tersangka Terancam Hukuman Berat
Motif utama yang mencuat dalam kasus ini adalah dugaan kecemburuan. Penyidik mendapati informasi bahwa sebelum kejadian, Brigadir Nurhadi sempat menggoda salah satu perempuan yang ikut dalam pesta, yang ternyata merupakan rekan dekat dari salah satu tersangka.
Motif inilah yang diduga memicu aksi kekerasan yang berujung pada kematian tragis korban.
Akibat perbuatannya, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Chandra diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri pada Selasa, 27 Mei 2025.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik kepolisian.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. (tam)





