Rabu, 1 Juli 2026

Uang Pengganti Rp809 Miliar dalam Vonis Nadiem Makarim, Setara Hampir 49 Kali Lipat PAD Mahakam Ulu 2025

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:31

TNI hadir di sidang Nadiem Makarim, ini peran TNI dan dasar hukum pengamanan dalam proses sidang/ Foto: okezone dan detik

Dalam persidangan, jaksa menilai pengadaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga menuntut pertanggungjawaban pidana, termasuk pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana pokok sekaligus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Sesuai amar putusan, apabila uang tersebut tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang.

Bila hasil penyitaan tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta yang dapat dieksekusi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink