Rabu, 1 Juli 2026

Uang Pengganti Rp809 Miliar dalam Vonis Nadiem Makarim, Setara Hampir 49 Kali Lipat PAD Mahakam Ulu 2025

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:31

TNI hadir di sidang Nadiem Makarim, ini peran TNI dan dasar hukum pengamanan dalam proses sidang/ Foto: okezone dan detik

MEGAPOLITIK.COM -  Nilai uang pengganti yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai angka fantastis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau sekitar Rp809,5 miliar kepada Nadiem.

Sebagai gambaran, nilai tersebut setara dengan hampir 49 kali lipat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, yang dalam APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp16,47 miliar.

Perbandingan itu menunjukkan besarnya nilai kerugian yang menjadi dasar pengenaan uang pengganti dalam perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda, diganti pidana penjara selama lima tahun," ujar Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Setara PAD Mahulu Selama Hampir 49 Tahun

Jika dibandingkan dengan kemampuan fiskal daerah, besaran uang pengganti tersebut memiliki selisih yang sangat jauh.

PAD Kabupaten Mahakam Ulu dalam APBD 2025 tercatat sebesar Rp16,47 miliar.

Dengan demikian, nilai uang pengganti Rp809,5 miliar setara sekitar 49,12 kali PAD kabupaten termuda di Kalimantan Timur tersebut.

Artinya, nilai uang pengganti yang diputus majelis hakim hampir menyamai akumulasi PAD Mahakam Ulu selama 49 tahun, apabila besaran PAD daerah itu diasumsikan tetap pada angka 2025.

Selain itu, terdapat selisih sekitar Rp793,13 miliar antara PAD Mahakam Ulu dan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

Kasus Pengadaan Chromebook

Perkara ini bermula dari pengadaan perangkat Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.

Dalam persidangan, jaksa menilai pengadaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga menuntut pertanggungjawaban pidana, termasuk pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana pokok sekaligus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Sesuai amar putusan, apabila uang tersebut tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang.

Bila hasil penyitaan tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta yang dapat dieksekusi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink