Selasa, 21 Oktober 2025

Yang Dilakukan Pemerintah soal Grup Facebook Viral Fantasi Sedarah, Meta Sudah Dapat Laporan?

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:44

GRUP FACEBOOK - Grup tersebut disebut-sebut menjadi tempat berkumpulnya pengguna yang secara terbuka membagikan fantasi seksual menyimpang, khususnya terkait hubungan inses/ IST

MEGAPOLITIK.COM -  Sebuah grup Facebook bernama Fantasi Sedarah menjadi sorotan publik usai isi unggahannya tersebar luas di media sosial.

Grup tersebut disebut-sebut menjadi tempat berkumpulnya pengguna yang secara terbuka membagikan fantasi seksual menyimpang, khususnya terkait hubungan inses.

Dalam sejumlah tangkapan layar yang beredar, terlihat anggota grup dengan terang-terangan membagikan konten bernuansa seksual yang melibatkan keluarga kandung, bahkan anak di bawah umur.

Fakta ini memicu kemarahan publik dan mengundang reaksi keras dari warganet di berbagai platform, mulai dari Facebook, Instagram, hingga X (dulu Twitter).

Grup ini dikabarkan memiliki lebih dari 32 ribu anggota sebelum akhirnya menjadi viral dan menuai kecaman.

Netizen mengecam keras keberadaan komunitas tersebut dan mendesak pihak berwenang serta platform digital terkait untuk segera mengambil tindakan.

Salah satu yang turut mengkritisi adalah kreator konten Sadam Permana melalui akun Instagram-nya @sadampermana.w.

Dalam unggahan video yang ia bagikan pada Kamis (15/5/2025), ia menyebut grup tersebut sangat meresahkan. “Usut tuntas akun grup ini dan proses hukum pelakunya!!!” tulisnya dalam keterangan unggahan.

Menanggapi keresahan publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bergerak cepat.

Melalui keterangan resmi pada Jumat (16/5/2025), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terindikasi memuat konten serupa.

"Langkah ini merupakan respons atas laporan masyarakat. Grup-grup tersebut terbukti menyebarkan konten yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia," tegas Alexander.

Ia juga menambahkan bahwa isi dari grup tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan dapat membahayakan perkembangan psikologis serta emosional mereka. Pemerintah pun menilai langkah pemblokiran ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di ranah digital.

Tak hanya memblokir, Kemenkomdigi juga telah melakukan koordinasi dengan Meta, perusahaan induk Facebook, untuk menindak lebih lanjut penyebaran komunitas serupa di platform mereka.

“Grup seperti ini masuk dalam kategori penyebaran gagasan yang jelas-jelas bertentangan dengan norma dan hukum di masyarakat,” ujar Alexander.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga turut angkat suara. Ia mendesak aparat penegak hukum agar tak hanya menindak pengelola grup tersebut, tetapi juga para anggotanya yang terbukti melanggar hukum. (tam)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id