MEGAPOLITIK.COM - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Keputusan penetapan Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama Telkom tersebut diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025.
Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada hari yang sama bahwa posisi Komisaris Utama kini dijabat oleh Angga Raka Prabowo.
Angga Raka Prabowo adalah politikus Partai Gerindra yang sejak 2024 alias saat era pemerintahan Joko Widodo dipercaya menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Sebelum menduduki jabatan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital tersebut, Angga Raka Prabowo merupakan Ketua Bidang Komunikasi, yang sekaligus didapuk sebagai Direktur Media Kampanye di Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Di Telkom, Angga Raka Prabowo ditunjuk untuk menggantikan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, yang telah resmi mengundurkan diri pada April 2025.
Pengunduran diri Bambang dilakukan setelah dirinya dipercaya menjabat sebagai Dekan Asian Development Bank (ADB).
Rangkap jabatan rangkap gaji, lantas berapakah penghasilan yang diperoleh Angga Raka Prabowo?
Gaji sebagai Komisaris Utama Telkom
Berdasarkan Laporan Tahunan Telkom 2022, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh Dewan Komisaris mencapai Rp119,26 miliar.
Komponen remunerasi terdiri dari honorarium & tunjangan, serta tantiem dengan rincian per individu sebagai berikut:
Rincian Remunerasi Dewan Komisaris Telkom 2022
Bambang P. S. Brodjonegoro (Komisaris Utama/Komisaris Independen)
- Honorarium & tunjangan: Rp4,05 miliar
- Tantiem: Rp8,03 miliar
- Total: Rp12,07 miliar
Bono Daru Adji (Komisaris Independen)
- Honorarium & tunjangan: Rp3,63 miliar
- Tantiem: Rp7,22 miliar
- Total: Rp10,85 miliar
Abdi Negara Nurdin (Komisaris Independen)
- Honorarium & tunjangan: Rp3,63 miliar
- Tantiem: Rp7,22 miliar
- Total: Rp10,85 miliar