Selain itu, jabatan Wamen PPPA juga menyediakan berbagai fasilitas negara seperti kendaraan dinas, rumah dinas atau tunjangan perumahan sebesar hingga Rp 35 juta per bulan jika rumah jabatan belum tersedia serta jaminan kesehatan.
Gaji Veronica Tan sebagai Komisaris PT Citilink
Informasi resmi mengenai gaji Veronica Tan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia memang tidak dipublikasikan secara terbuka.
Namun, mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, honorarium komisaris ditetapkan sebagai persentase dari gaji Direktur Utama.
Dalam aturan tersebut, Komisaris Utama berhak menerima 45% dari gaji Direktur Utama, sedangkan anggota dewan komisaris lainnya memperoleh 90% dari honorarium Komisaris Utama atau sekitar 40,5% dari gaji Direktur Utama.
Dengan asumsi gaji Direktur Utama Citilink berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, maka gaji seorang komisaris diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp120 juta per bulan.
Artinya, kompensasi Veronica Tan sebagai Komisaris Citilink kemungkinan berada dalam rentang tersebut.
Selain honorarium pokok, Veronica Tan sebagai Komisaris PT Citilink juga berhak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas sesuai ketentuan umum di lingkungan BUMN.
Komisaris menerima Tunjangan Hari Raya (THR) senilai satu kali honorarium bulanan, tunjangan transportasi sekitar 20% dari honorarium, serta perlindungan berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan kecelakaan yang juga mencakup keluarga inti.
Dengan demikian, jika honorarium Veronica Tan sebagai komisaris diperkirakan berada pada kisaran Rp80 juta hingga Rp120 juta per bulan, maka total kompensasi yang diterimanya berpotensi lebih besar setelah ditambahkan tunjangan dan fasilitas penunjang tersebut.