Total kerugian negara yang tercatat versi Kejagung mencapai Rp692,98 miliar.
Utang dari Sindikasi dan Skema Kredit Ganda
Di luar bank-bank daerah, Sritex juga berutang ke sindikasi bank besar seperti BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan total kewajiban senilai Rp2,5 triliun. Jika ditotal, beban utang Sritex kepada bank-bank milik pemerintah mencapai Rp3,5 triliun lebih.
Kejagung dan Bareskrim Polri mencurigai bahwa dalam proses pengajuan kredit, Sritex menggunakan dokumen palsu, menggelembungkan piutang, dan menjaminkan aset secara ganda. Dugaan pencucian uang juga mencuat dari hasil audit internal.
Penyidikan oleh Bareskrim sebelumnya bahkan menyebut potensi kerugian dari praktik-praktik ini mencapai Rp19,96 triliun, berdasarkan laporan dan surat panggilan kepada sejumlah pimpinan bank yang ikut memberikan kredit kepada Sritex.
Jejak Dana Kredit: Lari ke Tanah, Bukan Produksi
Fakta bahwa dana kredit digunakan untuk membeli lahan ketimbang modal kerja memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan. Menurut Kejagung, pembelian tanah dilakukan di beberapa titik strategis, tanpa kontribusi langsung terhadap lini produksi tekstil.
“Ini jelas tidak sesuai tujuan kredit. Yang seharusnya untuk keberlangsungan usaha malah dialihkan,” tegas Qohar. (tam)