Perda Pemprov Mayoritas Mandatory
Bahar menambahkan, sebagian besar usulan Pemprov bersifat mandatory dari Pemerintah Pusat dan wajib diadopsi daerah.
Tiga dari empat usulan Pemprov—Revisi Perda Pajak(adv) dan Retribusi, PAD yang Sah, dan Penyertaan Modal BUMD—tidak memerlukan naskah akademik baru, cukup berdasarkan nota penjelasan yang memuat daftar pasal yang diubah, dihapus, atau ditambahkan.
“Cukup nota penjelasan yang berisi daftar pasal yang mesti diubah, dihapus, atau ditambahkan,” pungkasnya.
Dengan rampungnya draf Propemperda 2026 ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk menyiapkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pengelolaan alur sungai yang menjadi prioritas. (adv)





