Kamis, 2 April 2026
Pariwara DPRD Kaltim

Usulan Perda 2026 DPRD Kaltim: Dari HIV/AIDS Hingga Pengelolaan Sungai

Sabtu, 22 November 2025 - 13:42

RAPAT - Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu/ HO

MEGAPOLITIK.COM -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan draf awal daftar regulasi yang akan dibahas pada 2026.

Hal ini terungkap setelah rapat bersama Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim pada Jumat, 21 November 2025 di Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa tujuh usulan peraturan daerah (Perda) resmi mengerucut dan diajukan untuk masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Selanjutnya, daftar ini akan dilaporkan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan persetujuan sebelum disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim.

“Jika disetujui, daftar ini kemudian akan disahkan menjadi agenda kerja legislasi tahun depan,” ujar Demmu yang merupakan anggota DPRD Kaltim dari PAN ini. 

Rincian Usulan Perda 2026

Inisiatif DPRD (3 Perda)

  • Peraturan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
  • Peraturan Pengelolaan Sungai
  • Peraturan Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Inisiatif Pemprov Kaltim (4 Perda)

  • Revisi Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
  • Peraturan Penyertaan Modal ke BUMD Kaltim
  • Peraturan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Menariknya, baik DPRD maupun Pemprov sama-sama mengusulkan Peraturan Pengelolaan Sungai, namun inisiatif DPRD akan didahulukan, meski tetap mengakomodasi masukan Pemprov Kaltim.

“Inisiatif dewan didahulukan, tapi tetap mengakomodasi kepentingan pemerintah, termasuk kebutuhan dan masukan yang akan dituangkan dalam regulasi ini,” tegas Baharuddin Demmu. 

Perda Pemprov Mayoritas Mandatory

Bahar menambahkan, sebagian besar usulan Pemprov bersifat mandatory dari Pemerintah Pusat dan wajib diadopsi daerah.

Tiga dari empat usulan Pemprov—Revisi Perda Pajak(adv) dan Retribusi, PAD yang Sah, dan Penyertaan Modal BUMD—tidak memerlukan naskah akademik baru, cukup berdasarkan nota penjelasan yang memuat daftar pasal yang diubah, dihapus, atau ditambahkan.

“Cukup nota penjelasan yang berisi daftar pasal yang mesti diubah, dihapus, atau ditambahkan,” pungkasnya.

Dengan rampungnya draf Propemperda 2026 ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk menyiapkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pengelolaan alur sungai yang menjadi prioritas.  (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink