Kamis, 28 Agustus 2025

Tiga Menteri Kabinet Gotong Royong Era Megawati Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Kasus Korupsi Menteri

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:1

KORUPSI - Rokhmin Dahuri, Achmad Sujudi, dan Hari Sabarno, tiga menteri Kabinet Gotong Royong era Megawati yang divonis kasus korupsi/ Foto: IST

MEGAPOLITIK.COM - Masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004) sering disebut sebagai periode transisi politik Indonesia. 

Saat itu, bangsa ini tengah berjuang keluar dari krisis ekonomi pascareformasi sekaligus menata sistem demokrasi yang masih rapuh. 

Namun, di tengah upaya penataan tersebut, beberapa orang kepercayaan Megawati di Kabinet Gotong Royong justru tercatat dalam sejarah dengan cara yang kelam.

mereka terjerat kasus korupsi dan akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi.

Setidaknya, ada tiga menteri dari Kabinet Gotong Royong yang tersandung kasus korupsi

Ketiganya berasal dari kementerian strategis yang sebenarnya memegang peranan penting.

1. Rokhmin Dahuri – Menteri Kelautan dan Perikanan

Rokhmin Dahuri, yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri, terlibat dalam kasus korupsi yang menonjol pada awal 2000-an. 

Pada tahun 2007, ia divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti mengumpulkan dana nonbujeter senilai Rp 31,7 miliar di Departemen Kelautan dan Perikanan selama masa jabatannya antara 2002 hingga 2004.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik, termasuk pemberian uang saku kepada anggota DPR. 

Selain itu, sejumlah barang bukti berupa uang tunai, tanah, dan mobil juga disita sebagai bagian dari proses hukum.

Meskipun telah menjalani hukuman atas kasus korupsi, Rokhmin Dahuri tetap aktif dalam dunia politik dan pendidikan. 

Pada Pemilu 2024, ia maju sebagai calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII.

Rokhmin Dahuri memperoleh suara 94.081, jumlah yang paling tinggi di antara caleg lainnya di dapil tersebut.

Rokhmin Dahuri kini resmi menjabat sebagai anggota DPR RI dan masuk dalam Fraksi PDI-Perjuangan, mewakili dapil Jawa Barat VIII.

2. Achmad Sujudi – Menteri Kesehatan

Achmad Sujudi, seorang dokter dan akademisi terkemuka, menjabat sebagai Menteri Kesehatan Indonesia dari tahun 1999 hingga 2004, pertama kali di bawah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan kemudian di bawah Presiden Megawati Soekarnoputri.

Namun, masa jabatan Sujudi ternoda oleh keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun 2003 yang merugikan negara hingga Rp 71,5 miliar.

Pada tahun 2003, Departemen Kesehatan melalui Sujudi melakukan proyek pengadaan alat kesehatan untuk 33 rumah sakit di kawasan timur Indonesia. 

Proyek senilai Rp 190,5 miliar ini diduga melibatkan penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading dan PT Rifa Jaya Mulya sebagai rekanan, tanpa melalui proses lelang yang transparan. 

Akibat kasus korupsi itu, negara mengalami kerugian signifikan, dan sejumlah pejabat terkait, termasuk Sujudi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menjalani masa hukumannya, ia kembali aktif dalam dunia akademik dan organisasi kesehatan. 

Namun pada 2 Mei 2023, Achmad Sujudi wafat di usia 82 tahun.

3. Hari Sabarno – Menteri Dalam Negeri

Hari Sabarno, seorang purnawirawan jenderal TNI, menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia dari 2001 hingga 2004 di bawah Presiden Megawati Soekarnoputri. 

Namun, masa jabatannya ternoda oleh keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 daerah pada periode 2002 hingga 2005.

Kasus korupsi ini bermula ketika Hari Sabarno mengeluarkan radiogram yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia, menginstruksikan mereka untuk melakukan pengadaan mobil damkar dengan spesifikasi tertentu. 

Spesifikasi tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud. 

Akibatnya, pengadaan tersebut dilakukan tanpa melalui proses lelang yang transparan, mengarah pada praktik korupsi.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 97,02 miliar akibat mark-up harga dan pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. 

Selain itu, Hengky Samuel Daud diketahui memberikan suap berupa uang tunai dan mobil Volvo kepada Hari Sabarno sebagai imbalan atas kebijakan tersebut.

Pada 5 September 2011, Hari Sabarno divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp 150 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Hari Sabarno, mantan Menteri Dalam Negeri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia pada usia 74 tahun.

Kesimpulan

Di era Kabinet Gotong Royong Presiden Megawati Soekarnoputri, sejumlah pejabat tinggi sempat menghadapi masalah hukum karena dugaan korupsi. 

Kasus korupsi ini menjadi catatan penting tentang tantangan kejujuran dan tanggung jawab pejabat di masa transisi pemerintahan, yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pada periode itu. (daf)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id