Selasa, 21 Oktober 2025
Perkara Judi Online

Terdakwa Pengamanan Judi Online Bantah Budi Arie Terima Duit, Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:30

KOLASE - Zulkarnaen Apriliantony dan Budi Arie Setiadi/ kolase megakaltim.com

MEGAPOLITIK.COM - Satu terdakwa dalam kasus pengamanan judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony, menegaskan bahwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi tidak terlibat dalam praktik tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Zulkarnaen, yang akrab disapa Tony, saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). 

Ia membantah rumor yang menyebut Budi Arie menerima bagian dari dana hasil pengamanan situs judi online.

"Perlu saya luruskan, supaya pemberitaan juga tidak keliru. Pak Budi Arie sama sekali tidak menerima apa pun dari praktik perjudian ini," ujar Tony, dikutip dari Antara.

Tony menyampaikan klarifikasi itu sebagai respons atas sejumlah kesaksian yang menyebut namanya terkait pengelolaan dana. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang mengumpulkan dana, melainkan hanya sebagai penerima.

"Saya bukan pengumpul, saya hanya penerima uang di sini," imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa Budi Arie tidak mengetahui aktivitas yang sedang diperkarakan tersebut. Bahkan, dirinya siap mempertanggungjawabkan pernyataan itu, baik di dunia maupun di akhirat.

"Pak Budi tidak tahu sama sekali soal ini. Saya bisa pertanggungjawabkan itu, dunia akhirat," ucap Tony.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap kasus situs judi online yang menyeret beberapa pegawai Kemenkominfo. Empat terdakwa hadir dalam persidangan, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).

Sebelumnya, pada sidang tanggal 14 Mei 2025 lalu, nama Budi Arie muncul dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa. 

Di agenda sidang itu, dalam perkara dugaan pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Kominfo, yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dijadwalkan dilakukan pembacaan dakwaan oleh jaksa. 

Pembacaan dakwaan oleh jaksa itu untuk empat terdakwa, masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. 

Dari dakwaan jaksa, keterlibatan Budi Arie diduga bermula pada Oktober 2023.

Saat itu, ia disebut meminta bantuan rekannya, Zulkarnaen, untuk mencari seseorang yang mampu mengidentifikasi situs-situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang memiliki kemampuan dalam merancang alat "crawling" untuk mengumpulkan data situs-situs tersebut.

Dalam pertemuan dengan Budi Arie, Adhi Kismanto mempresentasikan alat tersebut. Meskipun Adhi gagal dalam seleksi resmi sebagai tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, jaksa menyebut bahwa atas "atensi khusus" dari Budi Arie, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo. Tugasnya: mencari dan mengumpulkan data situs-situs judi online.

Dugaan Skema Pembagian Uang

Selanjutnya, jaksa mengungkap bahwa Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrijan menjalin kerja sama dalam praktik "pengamanan" situs judi online agar tidak diblokir oleh pihak kementerian. Dalam pertemuan yang disebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Senopati, mereka membahas pembagian hasil dari praktik tersebut.

"Setiap situs yang 'dijaga' dikenakan tarif Rp 8 juta. Uang itu dibagi 20% untuk Adhi, 30% untuk Zulkarnaen, dan 50% untuk Budi Arie," kata jaksa di ruang sidang. (tam)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id