Ia juga menekankan bahwa Budi Arie tidak mengetahui aktivitas yang sedang diperkarakan tersebut. Bahkan, dirinya siap mempertanggungjawabkan pernyataan itu, baik di dunia maupun di akhirat.
"Pak Budi tidak tahu sama sekali soal ini. Saya bisa pertanggungjawabkan itu, dunia akhirat," ucap Tony.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap kasus situs judi online yang menyeret beberapa pegawai Kemenkominfo. Empat terdakwa hadir dalam persidangan, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Sebelumnya, pada sidang tanggal 14 Mei 2025 lalu, nama Budi Arie muncul dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Di agenda sidang itu, dalam perkara dugaan pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Kominfo, yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dijadwalkan dilakukan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Pembacaan dakwaan oleh jaksa itu untuk empat terdakwa, masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.