MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komitmen fee yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka terima.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kisaran fee berada di angka US$2.600 hingga US$7.000 per kuota, tergantung pada skala dan pelayanan agen travel tersebut.
“Kami sedang menghitung pastinya, tapi kisarannya di angka 2.600 sampai 7.000 dollar per kuota,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep menambahkan, KPK masih mendalami adanya dugaan “timbal balik” dari penerbitan SK Menteri Agama yang membagi kuota tambahan secara tidak proporsional.
Dugaan Pelanggaran Aturan Kuota Haji
Kasus ini terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga ada penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya boleh 8%, sedangkan haji reguler 92%.
Artinya, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi 18.400 reguler dan 1.600 khusus.